LINGKAR MADIUN – Kisah pembunuhan terhadap Rangga (9) yang dikenal sebagai ‘pahlawan cilik’ di media sosial karena berusaha melindunga ibunya dari pemerkosaan itu memasuki babak baru. Samsul (36) pelaku pembunuhan itu dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Samsul meninggal sepekan setelah jasad Rangga yang dibuang ke sungai ditemukan pada Minggu, 11 Oktober 2020. Dari jasad bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) itu, terdapat bekas bacokan yang menunjukkan betapa sadisnya pembunuhan itu.
Sementara mengenai kematian Samsul, diungkapan oleh Humas RSUD Langsa Arwin. Samsul di bawa ke rumah sakit tersebut untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, Samsul keburu meninggal dunia di perjalanan menuju rumah sakit.
Baca Juga: Ini Dia, 8 Cara Ampuh Cegah Korupsi Di Daerah
Baca Juga: Rangga Dibunuh saat Lindungi Ibunya Itu Hafidz Quran, Hengky Kurniawan: Bekal yang Lebih Dari Cukup
"Benar, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut meninggal dunia sekitar pukul 08.45 WIB di RSUD LANGSA karena sesak,"kata Humas RSUD Langsa Arwin, dikutip dari Antara, pada Minggu, 18 Oktober 2020.
Dari foto yang beredar, Samsul meninggal masih menggunakan baju tahanan Polres Langsa warna oranye. Mengenai kematian Samsul, juga diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo.
Arief menerangkan, Samsul meninggal saat perjalanan menuju RSUD Langsa. Menurut Arief, saat di sel tahanan Samsul sudah mengeluh sakit.
Baca Juga: Kondisi Keluarga Rangga yang Tinggal di Tengah Kebun Sawit, Pemda Bakal Membangun Rumah Layak Huni
Diberitakan sebelumnya, Samsul merukapan residivis dengan kasus yang serupa. Pada tahun 2005, Samsul pernah dihukum karena kasus pembunuhan. Samsul keluar penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, beberapa bulan lalu setelah mendapat asimilasi COVID-19.
"SA sebelumnya divonis 18 tahun penjara. Namun karena SA sudah menjalani hukuman 15 tahun penjara, sehingga mendapat asimilasi dan dibebaskan," kata Arief.
Perlu diketahui, Samsul ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020, pukul 09.00 WIB. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di perkebunan sawit Desa Alue Gadeng, Kecamatan Bireum Bayeun, Aceh Timur.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Terhadap ‘Rangga’ Sekaligus Pemerkosa Ibu Muda Itu Terancam Hukuman Berat
Sementara, kronologi kejadian pemerkosaan disertai pembunuhan itu, bermula saat Samsul masuk ke rumah korban berinisial DI ibu Rangga, Sabtu, 10 Oktober 2020, sekira pukul 02.00 WIB, melalui pintu depan dengan cara mencongkel kunci kayu dengan parang.
"Setelah pintu terbuka, pelaku melihat korban tidur bersama dengan anaknya. Pelaku mendekati korban dan merabanya. Korban terbangun dan melihat pelaku di sampingnya tanpa pakaian serta memegang parang," kata Arief.
Atas perbuatannya tersebut, Samsul dikenakan Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 Ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 20 tahun penjara***