Jokowi utus Pratikno ke PBNU dan MUI, Ada Apa?

- 19 Oktober 2020, 12:16 WIB
Presiden Jokowi.*  /Instagram.com/Jokowi
Presiden Jokowi.* /Instagram.com/Jokowi /

LINGKAR MADIUN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 18 Oktober kemarin.

Dilansir dari Galamedianews, Tujuan pengutusan tersebut adalah untuk melakukan lobi soal UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemensetneg menilai bahwa kunjungan tersebut adalah sosialisasi UU tersebut kepada berbagai pemangku kepentingan. PBNU dan MUI adalah elemen masyarakat yang dinilai memiliki perhatian besar terhadap UU kontoversial tersebut.

Baca Juga: Riset Vaksin Covid-19 Merah Putih, Lembaga Survei: Masyarakat Optimis

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," ujar Bey Triadi Machmudin, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden.

Disampaikan oleh Bey, dokumen yang dibawa oleh Pratikno adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu.

Menteri kelahiran Bojonegoro tersebut mengunjungi Ketua Umum PBNU, KH. Said Aqil Siradj di kediamannya. Setelah itu, Ia mengunjungi Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi di kediamannya pula.

Baca Juga: Dibalik Banyaknya Persyaratan, 13 Fasilitas Ini akan Kamu Tuai Jika Lolos Beasiswa LPDP S2 dan S3

Bey mengungkapkan bahwa Pratikno juga berencana mengunjungi Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x