Lingkar Madiun- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan tetap mengajukan uji materi Undang-Undang(UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
Keputusan untuk tidak menggelar aksi turun jalan ditempuh sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19
"Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan (Covid-19), upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," ucap Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.
Baca Juga: Ternyata Ini 12 Politisi di Balik Terciptanya UU Cipta Kerja
Said menjelaskan bahwa PBNU menghargai upaya pemerintah yang ingin memenuhi hak-hak dasar warga negara demi kehidupan yang layak, tersedianya pekerjaan, dan menarik investasi lewat undang-undang ini.
PBNU hanya menyayangkan pembahasan UU usulan pemerintah itu yang terkesan terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.
Menurut PBNU, undang-undang yang mengatur banyak bidang, seperti UU Cipta Kerja, seharusnya dibahas secara teliti, tidak terburu-buru, dan terbuka.
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Naik Rp 5 Juta? Simak Penjelasannya
"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk," ucap Said.