PBNU Sebut Pengesahan UU Ciptaker Bentuk Praktik Kenegaraan yang Buruk, Simak Selengkapnya

- 12 Oktober 2020, 12:03 WIB
Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU
Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan tetap mengajukan uji materi Undang-Undang(UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Keputusan untuk tidak menggelar aksi turun jalan ditempuh sebagai upaya dalam menekan penyebaran virus Covid-19

"Dalam situasi pandemi dan ikhtiar bersama untuk memotong rantai penularan (Covid-19), upaya hukum adalah jalur terbaik dan terhormat dalam mencari keadilan dibanding mobilisasi massa," ucap Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj.

Baca Juga: Ternyata Ini 12 Politisi di Balik Terciptanya UU Cipta Kerja

Said menjelaskan bahwa PBNU menghargai upaya pemerintah yang ingin memenuhi hak-hak dasar warga negara demi kehidupan yang layak, tersedianya pekerjaan, dan menarik investasi lewat undang-undang ini.

PBNU hanya menyayangkan pembahasan UU usulan pemerintah itu yang terkesan terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Menurut PBNU, undang-undang yang mengatur banyak bidang, seperti UU Cipta Kerja, seharusnya dibahas secara teliti, tidak terburu-buru, dan terbuka.

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Naik Rp 5 Juta? Simak Penjelasannya

"Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktik kenegaraan yang buruk," ucap Said.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x