Bagi UMKM yang masih membutuhkan tambahan modal, pemerintah juga menyediakan akses kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen serta pagu Rp10 juta per UMKM.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Gatot Nurmayanto Buka Suara: UU Ini Tujuannya Sangat Mulia
Lantas apa saja syarat untuk ikut serta dalam progam BPUM? Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:
-Memiliki usaha berskala mikro WNI
-Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
-Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR
Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Kondisi Keluarga Rangga yang Tinggal di Tengah Kebun Sawit, Pemda Bakal Membangun Rumah Layak Huni
Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.
"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.