Login depkop.go.id Untuk Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 20 Oktober 2020, 21:23 WIB
Ilustrasi BLT (dok PRMN)
Ilustrasi BLT (dok PRMN) /

Lingkar Madiun – Pemerintah membuka pendaftaran BLT UMKM Online atau BPUM  hingga akhir November, bantuan ini sebesar Rp2,4 juta dan langsung cair ke rekening Anda.

Untuk pendaftaran BLT UMKM dapat dilakukan secara online, login melalui website depkop.go.id yang merupakan link daftar BLT UMKM online BPUM resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Setelah pelaku UMKM dapat mendaftar dan lolos, maka akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Terdapat Penyusup Saat Demostrasi, BEM SI: Mari Kita Rapatkan Barisan

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM Online BPUM masih dibuka.

Dilansir dari SEPUTAR TANGSEL dalam artikel "Daftar BLT UMKM Online BPUM Dibuka Sekarang, Lewat Link Depkop Ini".“Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima,” kata Hanung dikutip dari laman resmi komite-umkm.org, Selasa 20 Oktober 2020.

Berikut syarat mendaftar BLT UMKM Online BPUM Rp2,4 juta yang dikutip dari laman Kemenkop UKM, supaya lolos verifikasi :

Baca Juga: Awas Hangus, Segera Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Baca Juga: Waspada Saat Update Windows 10, Begini Cara Kerja Malware

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Syarat nomor 6 ini yang kerap membuat calon penerima bantuan UMKM gagal lolos verifikasi.

Padahal, pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Klaim Kotoran Sapi Anti Radiasi, India Produksi Chip Harga Rp 10 Ribu

Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha, dan Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Adapun data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima di antaranya sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Tayang Malam Ini, ILC Bahas Setahun Jokowi-Ma'ruf: Dari Pandemi Sampai Demonstrasi

- Bidang usaha

- Nomor telepon

***(Muhammad Hafid, Seputar Tangsel)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x