Cegah Klaster Liburan, Satgas Covid-19 Minta Karyawan Wajib Lapor Kantor Jika Bepergian

- 21 Oktober 2020, 17:27 WIB
Jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito /Humas BNPB

LINGKAR MADIUN- Cuti bersama pada tanggal 28 Oktober 2020-30 Oktober, mendatang tak menutup kemungkinan terjadi kerumunan di beberapa tempat, mengingat pulang kampung saat libur panjang sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Menyikapi hal ini, Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Covid-19 mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan keluar rumah yang akan membuat keramaian atau kegiatan pulang kampung dengan tujuan keluar kota  guna menekan kasus penyebaran Covid-19. 

Sebaliknya jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan bepergian, maka wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Kunjungan Bilateral Pertama PM Jepang Yoshihide Suga ke Indonesia, Hasilkan 4 Potensi Kerjasama

“Jika memang mendesak harus keluar rumah, masyarakat dihimbau agar selalu mentaati protokol kesehatan  dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir,” terang Wiku sebagaimana rilis yang diterbitkan dalam situs resmi Satgas Covid-19,

Tak hanya itu,  Wiku juga mendorong agar perkantoran dan perusahaan menerapkan sikap antisipatif bagi karyawan yang hendak bepergian ke luar kota khususnya ke wilayah yang masih tergolong tinggi kasus covid nya.

“Bagi karyawan perusahaan wajib lapor ke kantor masing-masing,  terutama yang hendak  pergi ke zona oranye dan zona merah,” imbaunya.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana untuk Pemula

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia, Mulai Mengalami Perkembangan Kualitas Kesehatan yang Baik

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x