Cegah Klaster Liburan, Satgas Covid-19 Minta Karyawan Wajib Lapor Kantor Jika Bepergian

- 21 Oktober 2020, 17:27 WIB
Jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
Jubir Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito /Humas BNPB

Kemudian apabila ditemukan setelah perjalanan libur panjang Oktober 2020, karyawan mengalami gejala demam, gangguan pernafasan atau hilang indera perasa dan penciuman,Wiku menganjurkan agar segera melakukan isolasi mandiri.

Lebih lanjut,  Wiku menjelaskan pengurangan intensitas kunjungan ke luar kota berpotensi menekan  kasus covid-19, ia merujuk pada  hasil studi tahun 2020 "Effect of Human Mobility Restriction on The Spread of Covid-19 in Shenzhen China Modelling Study Using Mobile Phone Data”.

Baca Juga: Edukasi Tentang Bahaya Narkoba, BNNP Jatim Luncurkan Aplikasi Sipintar

“Dari hasil studi tersebut menunjukkan pengurangan mobilitas dalam kota sebanyak 20% dapat mengurangi kasus sebanyak 38% dan menunda kemunculan puncak kasus selama dua minggu,bisa dibayangkan berapa banyak nyawa yang bisa dilingdungi dan diselamatkan dengan mengurangi kunjungan tadi” tutur Prof. Wiku

Untuk diketahui, dari data yang dikaji oleh Satgas Covid-19 berdasarkan presentase angka periode liburan Idul Fitri pada tangga 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69% sampai 93% sejak hari libur lebaran dengan rentang waktu 10 hari – 14 hari, Itulah mengapa tim satgas selalu mengingatkan masyarakat untuk mengantisipasi klaster covid-19 dari liburan panjang.***

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Situs Resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x