Kabar Gembira, Inilah 6 Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021

- 23 Oktober 2020, 11:16 WIB
Kabar Baik, Pemerintah tetap akan berikan pencairan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak /Kolase Jakbarnews.com
Kabar Baik, Pemerintah tetap akan berikan pencairan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak /Kolase Jakbarnews.com /

Lingkar Madiun – Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, semua terasa tidak pasti. Kondisi ekonomi pun semakin sulit. 

Maka dari itu, Pemerintah membagikan kabar baik kepada masyarakat. 6 jenis Bantuan Sosial (Bansos) dipastikan akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Bansos-bansos tersebut dibagikan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam perlindungan ekonomi nasional yang terdampak wabah pandemi Covid-19.

Bantuan ini akan disalurkan kepada pelaku UMKM, pekerja bergaji rendah, pencari kerja, dan elemen masyarakat lainnya.

Baca Juga: Mengungkap Akhlak Para Karakter Anime Naruto, Siapakah paling Akhlakless?

Pihak pemerintah juga turut mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengikuti program bantuan sosial ini dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan.

Dengan digulirkannya program-program bantuan sosial ke hampir semua lapisan masyarakat, pemerintah berarap akan dapat menciptakan suatu kestabilan yang baru.

Berikut dafar program-program bantuan sosial yang akan diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021, seperti yang dikutip Jurnal Presisi dalam artikel "Hore! Program Kartu Prakerja dan 5 Bansos Ini Diperpanjang Hingga 2021, Cek Di Sini" dan dari Bappenas.

  1. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Adalah salah satu program bantuan yang sangat dikenal dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Twitter Dibanjiri Hastag Naruto, Fans Berharap Naruto Jangan Mati

Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar program ini sangat mudah, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.

  1. BLT UMKM Banpres Produktif

BLT UMKM Banpres Produktif adalah program yang digulirkan langsung oleh presiden dan ditujukan bagi pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.

  1. BLT Susbisdi Gaji

Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Kabar Gembira, Secret Number Akan Comeback 4 November 2020

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.

  1. Program Keluarga Harapan

Program keluarga harapan adalah progam Bansos bersyarat yang ditujukan untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

  1. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.***(Daafa Alhaqqy, Jurnal Presisi)

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah