Terkait Halal Haram Vaksin Covid-19, MUI: Masyarakat Jangan Gaduh Mengenai Vaksin Covid-19

- 23 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi sertifikat Halal.
Ilustrasi sertifikat Halal. /Pikiran-rakyat.com

Baca Juga: Dijodohkan dengan Denise Chariesta oleh Salshadilla, Lutfi Agizal: Mungkin Dia Lupa

Baca Juga: Tora Sudiro dan Mieke Amalia Blak-blakan Tentang Skandal Perselingkuhan Zaman Extravaganza

Penggunaan vaksin MR ini sendiri telah tertuang pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 33 Tahun 2018 mengenai penggunaan Vaksin MR yang merupakan produk dari SSI atau Serum Institur of India untuk imuniasi.

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam," pungkasnya.

Diketahui bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan Sinovac, CanSino serta Sinopharm dalam penyediaan vaksin covid-19. Ketiga jenis produk vaksin ini juga sudah mendapatkan izin penggunaan darurat dari pemerintah China.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah