Kepala BTNK Keluarkan Surat Penutupan Pulau Rinca Setelah Foto Komodo Menghalang Truk Viral

- 26 Oktober 2020, 12:34 WIB
Komodo menghalang Truk
Komodo menghalang Truk /

LINGKAR MADIUN- Beberapa waktu yang lalu twitter dibanjiri dengan hastag #SaveKomodo karena beredar foto seekor komodo yang terlihat menghalang truk proyek yang ada di depannya.

Foto tersebut diketahui berasal dari penggarapan proyek Jurrasic Indonesis di Pulau Rinca, Labuan Bajo. Dari foto yang tersebar di media sosial tersebut akhirnya menuai berbagai jenis komentar para warganet.

Kebanyakan dari mereka merasa kesal dan juga khawatir mengenai keadaan komodo di sana karena adanya proyek wisata tersebut. Mereka menyayangkan proyek tersebut karena dianggap telah mengganggu kehidupan komodo di Pulau Rinca.

Baca Juga: Soal Rokok dan Cairan Pembersih, Polri: Penyidik Tak Mengada-ada

Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi, Partisipasi Masyarakat Diprediksi Menurun

Terkait viralnya tagar tersebut akhirnya diketahui Kepala Balai Taman Nasional Komodo mengeluarkan surat mengenai penutupan sementara kunjungan wisata Pulau Rinca, Surat tersebut telah ditetapkan sejak Minggu, 25 Oktober 2020 yang berlaku sejak tanggal 26 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021 dan dilakukan evaluasi setiap 2 minggu sekali.

Surat Penutupan sementara penataan sarana dan prasarana Resort Loh Buaya yang dilakun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia tersebut diketahui dari unggahan laman twitter @KawanBaikKomodo pada Senin, 26 Oktober 2020. 

Dalam surat tersebut diketahui ada beberapa poin penting selain penutupan  Resort Loh Buaya, STPN Wilayah I Pulai Rinca dari wisatawan, yaitu:

Baca Juga: Kevin Aprilio Menikah dan Dapat Ucapan Khusus dari Jokowi? Simak Ceritanya di Sini!

Baca Juga: Sang Legend Barcelona, Ronaldinho Positif Covid-19

1. Pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Resort Loh Buaya harus tetap mengutamakan keselamatan satwa komodo.

2. Briefing harian secara konsisten harus dilakukan oleh petugas, pekerja maupun pengawas pembangunan agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang berimbas pada satwa komodo.

3. Mengoptimalkan kegiatan ekowisata di daratan untuk dilakukan di Resort Loh Liang, STPN Wilayah II Pulau Komodo dan Resort Padar Selatan SPTN Wilayah III Pulau Padar.

4. Pelaksanaan pembangunan harus memperhatikan protokol kesehatan.

5. Penutupan sementara ini akan dievaluasi secara berkala dengan memperhatikan perkembangan pembangunan sarana prasarana wisata alam di Resort Loh Buaya, STPN Wilayah I Pulau Rinca.

Perlu diketahui bahwa Pulau Rinca juga masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional atau KSPN oleh Presiden Joko Widodo.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x