LINGKAR MADIUN- Rangkaian pengolahan hasil Sistem Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) oleh Kementerian PANRB telah usai.
Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan proses rekonsiliasi integrasi Sistem Kompetensi Dasar (SKD) dan Sistem Kompetensi Bidang (SKB).
Dalam pengolahan hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2019 terdapat dua tahap.
Baca Juga: Ketua MPR RI Ingin Pemerintah Punya Strategi dan Roadmap Vakinasi yang Tepat
Baca Juga: 9 Fakta Menarik Kim Seon Ho Pemeran Han Ji Pyeong Drama Start-Up yang Bikin Second Lead Syndrome
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 persen dan 60 persen.
Dan kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari bobot nilai SKB.
Sementara itu, penentuan kelulusan apabila hasil akhir sama dengan integrasi nilai SKD dan SKB seleksi CPNS 2019 akan diurutkan menjadi empat tahap.