Kasus 2 Tahun Lalu Bikin Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

- 28 Oktober 2020, 18:38 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa

LINGKAR MADIUN - Bahar bin Ali bin Smith atau lebih dikenal Habib Bahar kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang supir taksi online.

Padahal status Pimpinan Majelis Pembela Rasulullah ini masih menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago menyebut,  insiden penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018, di kediaman habib Bahar, kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Baca Juga: Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Ulasannya Berikut Ini

Baca Juga: Cegah Kemacetan, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Musim Libur Panjang

 Peristiwa penganiyaan itu bermula istri Habib Bahar pulang kerumah terlalu malam. Sementara istri Habib Bahar tersebut naik Grab.

"Jadi itu dia menganiaya sopir Grab, di mana istrinya itu pulang terlalu malam lah, diantar sopir Grab itu, nah pelampiasannya disikat," kata Erdi A dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2020.

Erdi menyebut, insiden penganiayaan ini terjadi pada tahun 2018, di kediaman habib Bahar, kawasan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Baca Juga: Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Ulasannya Berikut Ini

Terkait pemeriksaan terhadap Habib Bahar usai statusnya sebagai tersangka, Erdi menyebut, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak lapas dan kejaksaan. 

Hal itu karena, Habib Bahar saat ini masih mendekam di Lapas Gunung Sindur, akibat kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

"Ini lagi koordinasi dengan kejaksaan (terkait pemeriksaan Bahar)," katanya.

Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Vaksin Merah Putih Buatan Indonesia dan 6 Institusi yang Terlibat di Dalamnya

Kasus tersebut menambah daftar panjang kasus Habib Bahar. Sebelumnya, dia dilaporkan ke Polres Bogor pada 5 Desember 2018 atas kasus penganiayaan.

Kedua korban adalah warga Kabupaten Bogor masing-masing berinisial MHU (17) dan Ju (18). Penganiayaan itu dilakukan Bahar di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekitar pukul 11.00 WIB.

Bahar lalu dipanggil polisi pada 18 Desember 2020 dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Mapolda Jabar keesokan harinya.

Baca Juga: Cegah Kemacetan, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Musim Libur Panjang

Dalam persidangan, pada 9 Juli 2019, hakim PN Bandung memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Bahar sempat bebas pada 16 Mei lalu, lewat program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kebebasan Bahar dari Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor disambut sejumlah pengikutnya.

Baca Juga: Sejarah Singkat Maulid Nabi Muhammad SAW, Simak Ulasannya Berikut Ini

Tiga hari bebas, pada 19 Mei Bahar kembali digelandang masuk penjara karena diduga melanggar program asimilasi yang diberikan. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut Bahar bin Smith telah memberikan ceramah meresahkan.***.

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x