Hasil Seleksi CPNS Resmi Diumumkan Besok, Begini Cara Cek Hasilnya

- 29 Oktober 2020, 11:49 WIB
Penentuan Kelulusan CPNS 2019
Penentuan Kelulusan CPNS 2019 /Lingkar Madiun/

Lingkar Madiun - Sempat tertunda akibat pandemi yang panjang ini. Akhirnya  Pelaksanaan pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 resmi dilakukan pada 30 Oktober 2020, esok hari.

Semua peserta yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah lama menunggu hasil, esok bisa diketahui lolos atau tidaknya.

Berikut beberapa hal penting terkait pengumuman kelulusan CPNS 2019 seperti dikutip dari KabarLumajang.com dalam artikel "Kabar Gembira! Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Serentak pada 30 Oktober 2020, Begini Cara Cek Hasilnya" dan dari siaran pers resmi BKN dengan nomor : 044/RILIS/BKN/X/2020:

1. Jadwal pengumuman kelulusan CPNS 2019

Dalam keterangan resminya, BKN menyatakan kelulusan CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 30 Oktober 2020.

Baca Juga: #IStandWithFrance Trending, Negara Ini Dukung Emmanuel Macron

Pengumuman pada 30 Oktober itu dilakukan setelah BKN melakukan sejumlah tahapan seperti mengolah nilai SKD dan SKB pada 8-18 Oktober dan rekonsiliasi integrasi SKD-SKB pada 19-23 Oktober.

2. Jadwal Pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)

Setelah pengumuman kelulusan, peserta yang lolos akan melalui sejumlah tahapan, yakni pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1-30 November dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020. Adapun penetapan NIP CPNS 2019 dilakukan secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

3. Peserta yang lolos bisa dicoret

BKN menyatakan peserta yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019 tidak serta merta bisa diangkat menjadi CPNS. Setelah dinyatakan lolos, ada proses verifikasi yang menyangkut:

- Keabsahan dokumen pendidikan

- Kesehatan

- Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri

- Tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota parpol.

Baca Juga: Hati-hati Saat Berlibur, Beredar Uang Palsu Rp800 Juta

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

4. terdapat Masa Senggang 3 Hari

Panitia CPNS 2019 memberikan masa sanggah bagi pihak-pihak yang keberatan dengan pengumuman kelulusan CPNS 2019. Masa sanggah diberikan selama tiga hari sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Keberatan atau sanggahan itu disampaikan melalui instansi masing-masing di website sscasn.bkn.go.id. Adapun unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.

Baca Juga: Tuai Kontroversi Karena Menghina Islam, Inilah Profil Presiden Prancis Emmanuel Macron

5. Formasi kosong

Jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong, maka pengisian formasi kosong untuk instansi pusat dan instansi daerah dapat diisi oleh peserta yang melamar pada formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama, memenuhi passing grade SKD dan berperingkat terbaik.

Khusus untuk Instansi Daerah, apabila formasi masih tidak dapat dipenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi Pendidikan yang sama dari unit penempatan/lokasi formasi yang berbeda serta memenuhi nilai ambang batas/PG SKD Formasi Umum dan berperingkat terbaik.

Apabila terdapat nilai yang sama, kelulusan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019.

Pengisian formasi kosong tidak bisa diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan proses secara digital.

Baca Juga: Kumpulan Quotes dan Ucapan Selamat untuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

6. Cara mengetahui Kelulusan

untuk mengecek hasilnya, para peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengakses pengumuman pada laman masing-masing instansi yang dilamar.***(David Tomi Anggara, Kabar Lumajang)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x