Belum Usai!KSP Klarifikasi 15 Sepeda Bukan Gratifikasi, KPK Ingatkan Sebagai Barang Milik Negara

- 31 Oktober 2020, 06:15 WIB
CEO Damn! I Love Indonesia sekaligus presenter Daniel Mananta ungkap alasan dijadikan 15 unit sepeda lipat ke KSP.
CEO Damn! I Love Indonesia sekaligus presenter Daniel Mananta ungkap alasan dijadikan 15 unit sepeda lipat ke KSP. /Instagram @vjdaniel

Baca Juga: Terlilit Utang? Coba Ikhtiar dan Amalkan Doa Rasulullah SAW Berikut Ini

Pihak KPK sendiri mengaku bahwa telah menerima klarifikasi pihak KSP bahwa pemberian tersebut tidak ditujukan kepada Presiden melainkan lembaga. Pada kesempatan itu, Ipi juga menjelaskan jika gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Gratifikasi sifatnya ilegal jika berhubungan dengan jabatan dan harus dilaporkan kepada KPK. Namun ketikan gratifikasi tersebut dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari maka gugur ancaman pidananya.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x