Baca Juga: Terlilit Utang? Coba Ikhtiar dan Amalkan Doa Rasulullah SAW Berikut Ini
Pihak KPK sendiri mengaku bahwa telah menerima klarifikasi pihak KSP bahwa pemberian tersebut tidak ditujukan kepada Presiden melainkan lembaga. Pada kesempatan itu, Ipi juga menjelaskan jika gratifikasi adalah pemberian kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Gratifikasi sifatnya ilegal jika berhubungan dengan jabatan dan harus dilaporkan kepada KPK. Namun ketikan gratifikasi tersebut dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari maka gugur ancaman pidananya.***