Kasus LGBT di TNI-Polri, Komnas HAM: Tidak Ada yang Bisa Kriminalisasi Orang Dari Orientasi Seksual

- 31 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi dua pasangan LGBT Taiwan.
Ilustrasi dua pasangan LGBT Taiwan. /PEXELS/Anna Shvets

Baca Juga: Lulus CPNS, Jangan Lupa Lakukan Pemberkasan di sscn.bkn.go.id. Begini Cara dan Daftar Berkasnya

Ia menilai adanya diskriminasi orientasi seksual pada lingkungan TNI-Polri dalam kasus LGBT. Beka menegaskan kembali bahwa tidak ada yang boleh didiskriminasi atas dasar orientasi seksual yang berbeda.

Perlu diketahui pula, di dalam aturan Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah tertulis jelas mengenai hal tersebut.

Kendati demikian, Beka juga memaklumi, aparat militer dan polisi memang memiliki aturan yang membatasi hak-hak personelnya sesuai domain internal institusi. 

Baca Juga: M/V Teaser Dita Karang Secret Number Got The Boom Raih 1 Juta Viewer Hanya 14 Jam

Baca Juga: Lulus CPNS, Jangan Lupa Lakukan Pemberkasan di sscn.bkn.go.id. Begini Cara dan Daftar Berkasnya

Ia mengatakan bahwa seharunya perlu dibikin aturan yang lebih rigid tentang hal ini, agar tidak multitafsir dan misinterpretasi namun harus tetap sesuai dengan Hak Asasi Manusia.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Polri.go.id RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah