Baca Juga: Lulus CPNS, Jangan Lupa Lakukan Pemberkasan di sscn.bkn.go.id. Begini Cara dan Daftar Berkasnya
Ia menilai adanya diskriminasi orientasi seksual pada lingkungan TNI-Polri dalam kasus LGBT. Beka menegaskan kembali bahwa tidak ada yang boleh didiskriminasi atas dasar orientasi seksual yang berbeda.
Perlu diketahui pula, di dalam aturan Perkap No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri telah tertulis jelas mengenai hal tersebut.
Kendati demikian, Beka juga memaklumi, aparat militer dan polisi memang memiliki aturan yang membatasi hak-hak personelnya sesuai domain internal institusi.
Baca Juga: M/V Teaser Dita Karang Secret Number Got The Boom Raih 1 Juta Viewer Hanya 14 Jam
Baca Juga: Lulus CPNS, Jangan Lupa Lakukan Pemberkasan di sscn.bkn.go.id. Begini Cara dan Daftar Berkasnya
Ia mengatakan bahwa seharunya perlu dibikin aturan yang lebih rigid tentang hal ini, agar tidak multitafsir dan misinterpretasi namun harus tetap sesuai dengan Hak Asasi Manusia.***