Kasus LGBT di TNI-Polri, Komnas HAM: Tidak Ada yang Bisa Kriminalisasi Orang Dari Orientasi Seksual

- 31 Oktober 2020, 06:10 WIB
Ilustrasi dua pasangan LGBT Taiwan.
Ilustrasi dua pasangan LGBT Taiwan. /PEXELS/Anna Shvets

LINGKAR MADIUN- Banyaknya kasus LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender memang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. LGBT juga terjadi di lingkungan TNI-Polri bahkan atas kasus tersebut ada aparat yang terpaksa dihentikan secara tidak hormat.

Hal ini menimbulkan komentar pula dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Mereka mengkritisi atas isu orientasi seks para aparat yang akhir-akhir ini sering diperbincangkan di media.

"Siapapun tidak bisa mengkriminalisasi dan mendiskriminasi seseorang berdasarkan orientasi seksualnya," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2020) yang dikutip dari RRI.

Baca Juga: Pemecatan Karena Dugaan Orientasi Seks Menyimpang, Brigadir TT Gugat ke PTUN

Baca Juga: Pengumuman CPNS 30 Oktober 2020. BKD Jatim: Bisa Jadi yang Tidak Lulus Jadi Lulus, atau Sebaliknya

Menurutnya, orientasi seksusal para aparat yang terlibat kasus tersebut atau siapa pun juga seharusnya tidak menimbulkan masalah karena tidak merugikan orang lain.

Ia mengatakan bahwa yang bisa dikatakan kriminal adalah perilaku seksual yang memuat tindak kejahatan. Karena hal ini jelas merugikan orang lain serta juga mengandung unsur pidana.

"Yang bisa dihukum adalah perilaku seksualnya, misalnya ketika berhubungan seks atas dasar pemaksaan, atas dasar ancaman, kekerasan, intimidasi, pemerkosaan, atau berhubungan seks dengan anak di bawah umur. Itulah jenis perilaku seksual yang bisa dijatuhi hukuman," tegasnya.

Baca Juga: 'Maskne' Istilah Baru Masalah Jerawat Karena Penggunaan Masker. Bagaimana Penjelasan Selengkapnya?

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Polri.go.id RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x