Tidak Lulus CPNS 2019 Jangan Putus Asa, Berikut 10 Tata Cara Mengajukan Sanggah Lalu Login Disini

- 30 Oktober 2020, 20:41 WIB
alur pemberkasan CPNS
alur pemberkasan CPNS /BKN

Lingkar Madiun- Hasil seleksi CPNS 2019 telah diumumkan hari ini pada Jumat, 30 Oktober 2020. Buat kamu yang telah dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019, silahkan cek tata cara pengisian DRH dengan login sscn.bkn.go.id/alur.php agar lulus juga melalui pemberkasan dan usulan NIP. 

Perlu kamu ingat pengisian DRH akan dibuka mulai 6 November 2020 setelah masa sanggah berakhir. 

Buat kamu yang mendapatkan info belum lulus, jangan langsung mendadak putus asa. Kamu boleh melakukan sanggah dengan catatan sanggah yang dilakukan harus rasional.

 Baca Juga: Beragam Jenis Tanaman Hias Miana, Bikin Kamu Terpesona

Baca Juga: Film Animasi Petualangan Sherina Produksi Miles Film Akan Dirilis Akhir 2021

Silahkan dibaca Petunjuk Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, lalu siapkan bukti untuk diunggah di sscn.bkn.go.id/alur.php. 

Berikut tata cara dalam mengajukan sanggah sebagaimana Lingkar Madiun Kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019: 

  1. Jika peserta dinyatakan ‘Tidak Lulus’, maka akan muncul tombol ‘Ajukan Sanggah’ yang berfungsi untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya peserta.
  2. Perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika telah melewati batas waktu sanggah, maka tombol ‘Ajukan Sanggah’ akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
  3. Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan perihal sanggah, alasan sanggah dan kolom unggahan bukti sanggah.
  4. Jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi alasan sanggah dan bukti sanggahannya.
  5. Tetapi jika peserta memilih perihal sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT(jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
  6. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika instansi peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
  7. Jika peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol ‘Akhiri Proses Sanggah’, maka akan muncul kotak peringatan.
  8. Data-data yang telah diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah peserta mengklik ‘Iya’ pada kotak peringatan.
  9. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
  10. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh instansi yang dilamar oleh peserta.

 Baca Juga: Amerika Serikat Dukung Penuh Perancis Perangi Terorisme di Negaranya

Baca Juga: Pelaku Penikaman Gereja Prancis dalam Kondisi Kritis

Jika sanggahanmu belum diterima, ingat bahwa masih banyak ragam profesi yang bisa jadi lahan bagimu untuk tetap bisa berkontribusi bagi Negeri. Tetap semangat ya!***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x