Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

- 3 November 2020, 14:25 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: KSPI sebut hari ini akan ada demo serentak lagi untuk membatalkan omnibus law dan minta upah minimum tahun 2021 tetap naik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: KSPI sebut hari ini akan ada demo serentak lagi untuk membatalkan omnibus law dan minta upah minimum tahun 2021 tetap naik. /KSPI

Ia menegaskan penghilangan pasal mengenai outsourcing tersebut malah mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur.

Padahal, menurut Said di dunia internasional mengenai outsourcing sudah disebut sebagai modern slavery atau perbudakan modern. 

"Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya," tandasnya. 

Baca Juga: Cawabup Banggai Laut Meninggal Dunia, Speedboat yang Ditumpangi Saat Kampanye Dihantam Ombak

Baca Juga: Dibalik Demo yang Masih Membara, Presiden Joko Widodo Putuskan Tandatangani UU Cipta Kerja

Dalam praktiknya di lapangan, Said menambahkan bahwa para agen outsourcing sering lepas tanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.

Menurutnya, agen outsourcing hanya menerima success fee per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna atau user.

Selain itu, dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 64 dan 65 UU Nomor 13 Tahun 2003.*** (Vinta/RRI)

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah