Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh

- 3 November 2020, 14:25 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: KSPI sebut hari ini akan ada demo serentak lagi untuk membatalkan omnibus law dan minta upah minimum tahun 2021 tetap naik.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal: KSPI sebut hari ini akan ada demo serentak lagi untuk membatalkan omnibus law dan minta upah minimum tahun 2021 tetap naik. /KSPI

"KSPI meminta penggunaan tenaga kerja outsourcing hanya dibatasi 5 jenis pekerjaan saja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," kata Said dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2020) yang dikutip dari RRI.

Baca Juga: Situs jdih.setneg.go.id Tidak Bisa Diakses? Berikut Link Alternatif Untuk Download PDF UU Ciptaker

Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi

Menurutnya, UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (2/11/2020) malam tersebut.

Ada beberapa pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 yang dihilangkan dan berakibat merugikan para kaum pekerja.

Salah satu yang paling menarik perhatian adalah dengan dihapusnya batasan lima jenis pekerjaan yang terdapat di dalam Pasal 66 yang memperbolehkan penggunaan tenaga kerja outsourcing.

Diketahui bahwa pada pasal tersebut sebelumnya tertuang mengenai tenaga kerja outsourcing hanya boleh dilakukan untuk cleaning service, cattering, security, driver, dan jasa penunjang perminyakan.

"Dengan tidak adanya batasan terhadap jenis pekerjaan yang boleh menggunakan tenaga outsourcing, maka semua jenis pekerjaan di dalam pekerjaan utama atau pekerjaan pokok dalam sebuah perusahaan bisa menggunakan karyawan outsourcing," jelas Said. 

Baca Juga: Megawati Singgung Milenial, Puan Ajak Generasi Z Aktif Menjaga Identitas Negara

Baca Juga: Tak Penuhi Target Investasi Kuartal III, Luhut dan Bahlil Ditegur Presiden Lewat Sidang Kabinet

Ia menegaskan penghilangan pasal mengenai outsourcing tersebut malah mengesankan negara melegalkan tenaga kerja diperjualbelikan oleh agen penyalur.

Padahal, menurut Said di dunia internasional mengenai outsourcing sudah disebut sebagai modern slavery atau perbudakan modern. 

"Dengan sistem kerja outsourcing, seorang buruh tidak lagi memiliki kejelasan terhadap upah, jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan kepastian pekerjaannya," tandasnya. 

Baca Juga: Cawabup Banggai Laut Meninggal Dunia, Speedboat yang Ditumpangi Saat Kampanye Dihantam Ombak

Baca Juga: Dibalik Demo yang Masih Membara, Presiden Joko Widodo Putuskan Tandatangani UU Cipta Kerja

Dalam praktiknya di lapangan, Said menambahkan bahwa para agen outsourcing sering lepas tanggung jawab terhadap masa depan pekerjanya.

Menurutnya, agen outsourcing hanya menerima success fee per kepala dari tenaga kerja outsourcing yang digunakan oleh perusahaan pengguna atau user.

Selain itu, dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja juga menghapus Pasal 64 dan 65 UU Nomor 13 Tahun 2003.*** (Vinta/RRI)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah