LINGKAR MADIUN- Setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 2 November 2020 dokumen tersebut langsung menimbulkan reaksi masyarakat khususnya di media sosial pasalnya di sana terdapat kekerliruan pengetikan.
Namun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengatakan, kekeliruan yang ditemukan Kemensetneg dalam berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis.
Pihaknya juga sudah menyampaikan berbagai kekeliruan tersebut kepada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Baca Juga: Pasal Peraturan Outsourcing Dihilangkan di UU Ciptaker? KSPI: Terkesan Melegalkan Jual Beli Buruh
Baca Juga: Situs jdih.setneg.go.id Tidak Bisa Diakses? Berikut Link Alternatif Untuk Download PDF UU Ciptaker
"Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya," jelas Pratikno dalam pesan singkat pada Selasa (03/11/20) yang dikutip dari RRI.
Pratikno mengatakan bahwa adanya, kekeliruan dalam UU tersebut bersifat teknis administratif, sehingga tidak berpengaruh pada implementasi UU Cipta Kerja.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," lanjut Pratikno dalam pesannya.
Baca Juga: UU Ciptaker Omnibus Law Diajukan ke MK Oleh Serikat Pekerja Setelah Resmi Ditandatangai Jokowi