LINGKAR MADIUN - Penerima bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta dapat mengonfirmasi daftar bantuan tersebut secara online melalui link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Namun, penerima juga dapat datang langsung ke bank penyalur. Penerima yang berhak dapat bantuan akan dapat BLT sebesar Rp2,4 juta.
Untuk pelaku UMKM dengan nomor eKTP (NIK KTP) yang tidak terdaftar pada link tersebut masih bisa mendaftar jika memenuhi syarat. Pendaftaran masih dibuka hingga akhir bulan November ini karena penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku UMKM.
Dilansir dari BERITA DIY dalam artikel "NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum Bisa Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Ini Cara Daftar Banpres". Untuk mendaftar bantuan ini, pelaku UMKM cukup datang ke kantor lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah dengan melengkapi syarat dan dokumen yang dibutuhkan.
Baca Juga: Setelah Amerika Serikat, Malawi Buka Kedutaan Besar Untuk Israel di Yerusalem
Syarat penerima bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun data yang harus diisi oleh pendaftar adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi.
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan cara datang ke kantor lembaga pengusul berikut:
Baca Juga: Inilah Rekomendasi Tempat Wisata Bagi Pecinta Kucing, Simak Ulasan Berikut Ini