Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP

- 5 November 2020, 05:01 WIB
Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP
Meskipun Kemenaker Memberikan Surat Edaran, 5 Provinsi Ini Tetap Menaikkan UMP /Pixabay

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

3. Sulawesi Selatan

Sulawesi Selatan juga menaikkan UMP 2021 ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021. Kenaikan UMP dua persen itu dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan.

“UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020). 

Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx mengatakan Hukuman 3 Tahun Terlalu Tinggi

Baca Juga: Unggul Suara Tak Berarti Menang, Kunci Kemenangan Joe Biden dan Donald Trump: Electoral College

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menaikkan UMP pada 2021.

Kenaikan UMP DIY sebesar 3,54 persen dibandingkan tahun lalu. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi menjelaskan, Gubernur DIY meneken Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY. 

"UMP DIY tahun 2021 ditetapkan naik sebesar 3.54%. UMP DIY 2021 sebesar Rp 1.765.000," kata Aria lewat keterangan resmi yang diterima, Sabtu (31/10/2020) lalu.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x