Ini Tindakan Kejagung Setelah Burhanuddin Melawan Hukum

- 4 November 2020, 21:05 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin /ANTARA/Aprillio Akbar/

LINGKAR MADIUN - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Jaksa Agung ST Buhanuddin melakukan perbuatan melawan hukum, tidak diterima oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berdasarkan Putusan tersebut Kejagung menyatakan akan melakukan upaya hukum banding. 

"Namun karena putusan tersebut dirasakan tidak tepat, pasti akan melakukan upaya hukum (banding)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Meski demikian, Hari mengatakan, bahwa lembaganya sangat menghormati keputusan hukum itu. Namun, proses banding akan tetap dilakukan.

Baca Juga: Bejat! Seorang Remaja Diperkosa Teman Kenalan facebook

Baca Juga: Tewas Gantung Diri, Polisi Temukan Selembar Surat , Begini Isi Suratnya

"Tim Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa tergugat sangat menghormati atas putusan Pengadilan TUN tersebut," katanya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memberikan pernyataan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Dilansir dari RRI pada Rabu (4/11/2020), Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT.

Baca Juga: Mengenaskan! Ditemukan Seorang Wanita Tewas Gantung Diri Di Depok Tinggalkan Selembar Surat

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x