Rekomendasi BPPTKG Atas Peningkatan Status Gunung Merapi dari Level Waspada Menjadi Level Siaga

- 5 November 2020, 18:44 WIB
status siaga gunung merapi.
status siaga gunung merapi. /https://twitter.com/@Pusdalops_diy

LINGKAR MADIUN- Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) menyiarkan bahwa adanya peningkatan status aktivitas Gunung Merapi dari "Waspada (Level II) ke Siaga (Level III)".

Berdasarkan evaluasi data yang dilakukan oleh pihak BPPTG, disebutkan bahwa aktivitas vulkanik saat ini dapat terus berlanjut ke erupsi yang dikunjungi penduduk.

Pada siaran pers yang dilakukan oleh BPPTKG pada tanggal 5 November 2020 tersebut mengatakan status Siaga diberlakukan sejak Tanggal 5 November 2020 pukul 12.00 WIB.

Potensi ancaman bahaya yang berupa guguran lava, lontaran material, serta awan panas dapat menjapai maksimal 5 km.

Hingga saat ini kegempaan dan juga deformasi masih terus meningkat sehingga diperkirakan akan terjadi proses ekstrusi magma secara cepat atau letusan eksplosif.

Baca Juga: Update! Status Gunung Merapi Naik Jadi Siaga (Level III)

Baca Juga: Status Aktivitas Gunung Merapi 'Waspada' Radius 3 Km Diminta Dikosongkan

Terkait peningkatan status tersebut, BPPTKG memberikan rekomendasi yaitu:

1. Prakiraan daerah yang berbahaya meliputi:

  • Daerah Istimewa yaitu di Kabupaten Sleman, Kecamatan Cangkringan, Desa; Galangharjo, Kepuharjo, Umbul Harjo, Dusun; Kalitengah Lor, Kaliadem, Palemsari.
  • Jawa Tengah di Kabupaten Magelang yaitu di kecamatan Dukuh, Desa Ngargomulyo (Batu Ngisor, Gemer, Ngandng, Karanganyar), Desa Krinjing (Trayem, Pugeran, Trono), Desa Paten (Babadan 1, Babadan 2); di Kabupaten Boyolali yaitu di Kecamatan Selo, Desa Tlogolele (Stabelan, Takeran, Belang), Desa Klakah (Sumber, Bakalan, Bangunsari, Klakah, Nduwur, Desa Jrakah (Jarak, Sepi); dan terakhir di Kabupaten Klaten, Kecamatan Kemalang, Desa Tegal Mulyo (Pajekan, Canguk, Sumur), Desa Sidorejo (Patung, Kembangan, Deles), dan Desa Balerante (Sambunrejo, Nagipiksari, dan Gondang).

2. Untuk aktivitas penambangan di alur sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III sebaiknya dihentikan.

3. Pelaku wisata disarankan untuk tidak melakukan kegiatan eisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke Puncak Gunung Merapi.

Baca Juga: BPS Rilis Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Meningkat 1,84 Persen

Baca Juga: Indonesia Resmi Alami Resesi! BPS Rilis Ekonomi Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

4. Pemerintah Kabupaten Sleman, Magelang, Boyolali, dan Klaten sebaiknya segera mempersiapkan segala sesuatu terkait mitigasi akibat bencana letusan Gunung Merapi yang bisa terjadi setiap waktu.

Untuk mendapatkan  informaisi lebih lengkap bisa hubungi pos pengamatan Gunung Merapi terdekat, radio pada frekuensi 165.075 MHz, www.merapi.bgl.esdm.go.id, media sosial BPPTKG, kantor BPPTKG, atau telepon di (0274) 51418-514192.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: BPPTKG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah