Lingkar Madiun- UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat bukan malah untuk menindas masyarakat, hal tersebut ditegaskan oleh Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara,” Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 6 November 2020.
Sebelumnya, terjadi penahanan seorang warga Lebak, Banten bernama Badru karena mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya namun harus ditandu sejauh tiga kilometer.
Baca Juga: Kejadian Unik Mesut Ozil Saat Mengendarai Mobil Mewah, Simak Ulasannya
Baca Juga: Kejadian Unik Mesut Ozil Saat Mengendarai Mobil Mewah, Simak Ulasannya
Unggahan tersebut membuat berang pemerintah desa karena dinilai mencemarkan nama baik dan berbuntut dibawanya Badru ke Polsek Penggarangan.
Sahroni mengatakan dalam menangani kejadian tersebut, Polisi seharusnya bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, terlebih unggahan Badru sebenarnya merupakan bentuk keluhan dan ‘uneg-uneg’ warga atas kondisinya.
“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,” ujarnya.
Baca Juga: Jalur Pendakian Gunung Arjuno - Welirang ditutup Kembali, Ternyata Ini Alasannya