Baru Datang di Indonesia, Buka Tutup Kasus Rizieq Shihab Kembali Bergulir

- 10 November 2020, 15:03 WIB
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020
Habib Rizieq tiba di bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 10 November 2020 /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp

Lingkar Madiun- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab baru tiba di Indonesia hari ini pada Selasa, 10 November 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 2020.

Kedatangan Rizieq Shihab pun disambut meriah oleh anggota FPI. Jalanan menjadi memutih akibat dipenuhi oleh kerumunan massa FPI yang ingin menyambut Imam Besar FPI tersebut.

Pengamat Hukum Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul menyebutkan banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia.

Baca Juga: Pesona Tanaman Hias Begonia, Begini Cara Mudah Menanam Hingga Perawatan Terlengkap

Baca Juga: 4 Truk Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Layang Joglo Siang Tadi

Chudry Sitompul menilai, kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain. Seperti yang telah diketahui, Imam Besar FPI Rizieq Shihab kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi. 

“Selama belum ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum,” kata Chudry, sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari berita Antara pada Selasa, 10 November 2020. 

Kalaupun sudah di SP3 (dihentikan), bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Jika Imam Besar FPI tersebut tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, ia bisa mengajukan praperadilan.

Baca Juga: Cara Online Memperpanjang SIM A Atau SIM C, Cukup dari Rumah, Berikut Caranya

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah