Lingkar Madiun- Setelah memastikan lulus dalam pengumuman CPNS 2019 kamu tidak serta merta langsung menjadi CPNS. Pasalnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu. Jika data telah dinyatakan valid, barulah dimulai proses penetapan NIP CPNS.
BKN akan menetapkan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui link website https://docudigital.bkn.go.id.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 pada 23 Oktober 2020, Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta sudah disampaikan kepada seluruh Instansi peembuka rekrutmen CPNS 2019.
Baca Juga: Kembali Anjlok: Harga Emas Turun Hari ini, Lihat Perbandingannya
Baca Juga: Fenomena Langit Terdekat di 12-13 November 2020, Ada Hujan Meteor Taurid Utara Menyapa
Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital (digital signature).
Jika kalian sebagai peserta CPNS 2019 mendapatkan notif pesan Whatsapp dari SSCN-DOCUDigital BKN terkait proses pemberkasan CPNS jangan bingung, hal tersebut adalah info dari BKN kepada peserta CPNS 2019 jika terdapat problem terkait dokumen CPNS kalian.
Sistem SSCN-DOCUDigital BKN akan menginformasikan kepada peserta CPNS 2019 apabila terdapat kondisi, semisal Dokumen Persyaratan yang belum valid, hasil scan dokumen yang tidak dapat dibaca, atau salah unggah dokumen.
Baca Juga: Kembali Anjlok: Harga Emas Turun Hari ini, Lihat Perbandingannya