Aturan Pilkada 2020 yang Wajib Diketahui Pemilih, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 11 November 2020, 14:46 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

LINGKAR MADIUN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa protokol kesehatan ketat diterapkan pada saat proses pemungutan suara.

Hal ini ditujukan agar Pilkada tidak membentuk klaster baru Covid-19. Tak terkecuai proses pemungutan suara di 19 Kabupaten Kota di Jawa Timur.

Choirul Anam selaku Ketua KPU Jatim, menjelaskan bahwa proses pemilihan tahun 2020 merupakan hal yang baru, karena dalam masa pandemi Covid-19.

Sehingga, ada beberapa hal yang wajib diterapkan, khususnya adalah 3 M, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Memakai masker. 3 Hal tersebut wajib dilakukan oleh pemilih maupun penyelenggara.

"Kita menyiapkan tempat cuci tangan, sabun, kemudian semua pemilih kita menggunakan masker," ujarnya, Rabu (11/11/2020).

Namun, apabila ada yang tidak menggunakan masker, panitia sudah menyediakan sekitar 150 masker di setiap Tempat Pemungutan Surabara (TPS). Demi keamanan dan kesehatan seluruh peserta Pilkada.

Baca Juga: Mengenal Aplikasi Artificial Inteligence Pengenal Batuk Gejala COVID-19, Begini Sistem Kerjanya

Selain itu, panitia telah menentukan jam kedatangan ke TPS, sehingga masyarakat selaku pemilih, tidak bisa datang sesuka hati untuk mencoblos. Hal ini dilakukan, untuk meminimalisir adanya kerumunan, dan agar tetap jaga jarak.

"Undangan juga kita sesuaikan dengan jadwal. Ada penjadwalan pemilih. Sehingga tidak serta merta pemilih itu dari jam 7 sampai jam 1 hadir, tapi kita jadwal," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x