Aturan Pilkada 2020 yang Wajib Diketahui Pemilih, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 11 November 2020, 14:46 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

Setiap TPS juga disediakan thermogun untuk mengecek suhu badan calon pemilih. Pemilih dengan suhu tubuh dibawah 37,3' C baru diperkenankan untuk mencoblos.

Apabila ada yang kedapatan suhu badan diatas 37,3' C, petugas sudah menyediakan bilik khusus.

"Kita alihkan ke Bilik khusus, Biliknya ada di luar TPS, tapi tidak jauh ya. Satu kesatuan dengan TPS, tapi di luar," imbuhnya.

Untuk meminimalisir interaksi antar pemilih, petugas akan meneteskan tinta ke jari, mengganti metode yang selama ini mencelupkan jari ke tinta. 

Baca Juga: Lingkar Puan, Aplikasi Penyitas Kekerasan Perempuan Karya Mahasiswa ITS

"Kemudian secara berkala, TPS juga disemprot oleh Desinfektan. Sudah kita siapkan Desinfektan sekaligus alat semprot," ucapnya.

"Kemudian semua pemilih ketika masuk juga kita berikan sarung tangan plastik, ketika selesai langsung kita siapkan tempat pembuangannya, jadi tidak dibawah pulang. Kita ingin memastikan bahwa Pilkada ini bebas Covid, artinya ini adalah Pilkada yang sehat," tandasnya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah