Pasangan Gay Di Aceh Digrebek Warga Dan Terancam Hukuman Cambuk

- 14 November 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi Gay
Ilustrasi Gay /Pixibay/geralt

LINGKAR MADIUN - Warga menggrebek pasangan sesama jenis di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Pasangan gay yang berinisial MU (26) dan As (34) ini tertangkap basah diduga telah melakukan hubungan badan di sebuah rumah kos-kosan pada Kamis (12/11/2020) pukul 23.30 WIB.

Penggrebekan tersebut berawal dari kecurigaan pemilik kos-kosan terhadap MU karena sering bergonta ganti membawa teman lelakinya ke dalam kamar kos.

Saat melakukan penggerebekan, warga semakin curiga karena pasangan ini tidak membukakan pintu kamar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio 23 Oktober Sampai 21 November Terbaru: Tentang Kepribadian dan Cinta Scorpio

Baca Juga: 10 Artis Korea Paling Banyak Dibicarakan Netizen Sepanjang November 2020

“Saat dilakukan penggrebekan pelaku tidak membuka pintunya, kemudian sekitar lima menit baru dibuka. Saat digrebek kondisi pasangan ini dalam keadaan setengah telanjang,” ungkap Zakwan.

Kemudian, oleh warga dan pemilik kos,  pasangan sesama jenis ini langsung diserahkan kepada Satpol PP dan WH pada Jumat (13/11/2020) dini hari.

Akibat perbuatannya, mereka diancam dengan peraturan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. 

Baca Juga: Topan Vamco Menuju Vietnam, Renggut 53 Jiwa di Filipina

Baca Juga: Dor! Dor! Serang Petugas, Pengedar Sabu-sabu 15 Kg Jaringan China Tewas Tertembak di Labuhan Batu

“Pasangan ini dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat pasal 63 ayat 1 tentang Liwath (seks menyimpang, hubungan sesama jenis antara laki-laki dengan laki-laki,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh Zakwan di Banda Aceh saat dikonfirmasi, Sabtu (14/11/2020), dilansir dari RRI.

Dilanjutkan Zakwan,  jika terbukti melakukan perbuatan seks menyimpang, maka keduanya akan menjalani uqubat cambuk di muka umum paling banyak 100 kali.

“Keduanya terancam hukuman cambuk 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 8 tahun 3 bulan,” jelas Zakwan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini 15 November 2020 Terbaru Soal Cinta, Kesehatan, Uang, dan Karier

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Gelar Pernikahan Putrinya Syarifah Najwa Shihab dan Ini yang Terjadi

 “Kini kedua pelaku tersebut telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan oleh tim penyidik, pasangan ini mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” katanya.

Pengakuan MU kepada penyidik,  bahwa dirinya berperan sebagai perempuan, sementara TA berperan sebagai laki-laki. Namun terungkap, bahwa MU bukan kali pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut.

“Selama tinggal di kosan tersebut sekitar satu bulan, sudah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan orang yang berbeda,” ucap Zakwan.

Baca Juga: Ukraina Kecewa Iran Enggan Selesaikan Investigasi Kecelakaan Pesawat Ukraina

Baca Juga: Topan Vamco Menuju Vietnam, Renggut 53 Jiwa di Filipina

Saat ini sampai 20 hari kedepan, pasangan tersebut ditahan di Satpol PP WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan hingga berkas perkara nantinya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Mereka kita tahan selama 20 hari, penyidik juga melakukan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi dan kita juga telah membawa pasangan ini ke rumah sakit untuk divisum,” imbuh Zakwan. ***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah