Rencana Habib Rizieq Bikin Resepsi 10.000 Undangan, Netizen: IndonesiaTerserah

- 15 November 2020, 13:03 WIB
Kerumunan massa yang menyambut Habib Rizieq di Petamburan.
Kerumunan massa yang menyambut Habib Rizieq di Petamburan. /PMJ

Baca Juga: Moto GP Valencia 2020 Segera Digelar, Marquez Nyaris Terluka Parah, Ini Link Live Streamingnya

Pemerintah DKI Jakarta, telah melarang kegiatan yang mengundang kerumunan dan akan memberikan sanksi bagi mereka yang membuat acara itu.

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang disebutkan pada Pasal 93: 

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."  

Baca Juga: Kemendikbud Gelar Gema Pertiwi Pelajar Pancasila Sekolah Dasar Tahun 2020, Begini Ulasannya

Baca Juga: Kemendikbud Sampaikan Rencana Layanan Kunjungan Museum Secara Virtual, Begini Alasannya

Sementara Pasal 9 ayat (1) yang dimaksud dalam pasal itu berbunyi: "Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan."

Diketahui bahwa pada Mei lalu, tagar #IndonesiaTerserah sempat naik karena kegelisahan para tenaga medis atas pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Mereka kecewa dengan sikap publik yang acuh dengan protokol kesehatan, dan adanya kerumunan di tempat umum seperti bandara.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Twitter RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah