Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 16 November 2020, 13:28 WIB
Nikita Mirzani menyinggung penjemputan Habib Rizieq di sekitar bandara Soetta.
Nikita Mirzani menyinggung penjemputan Habib Rizieq di sekitar bandara Soetta. /Hendryana/antara foto

LINGKAR  MADIUN - Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh suatu kelompok yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya Hari ini.

Nikita Mirzani dilaporkan dengan sebab ujaran Nikita yang dianggap suatu ujaran kebencian kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). Sebelumnya, Nikita menyebut HRS sebagai tukang obat.

"Kami dari FMPU DKI Jakarta ingin membuat laporan kepada saudari Nikita Mirzani yang diduga telah melakukan tindakan ujaran kebencian kepada ulama HRS," ujar penanggung jawab pelapor, Ustad Saifudin di Mapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Takluk Lawan Belgia, Inggris Gagal Melaju Semifinal UEFA Nations League

Baca Juga: Perkuat UMKM, Kementerian Kelautan dan Perikan Salurkan Bantuan Stimulus, Begini Kata Artati Widiarti

Baca Juga: Doni Monardo: Pembagian Masker di Petamburan Bukan Bentuk Dukungan Tapi Langkah Terakhir

Selain dugaan ujaran kebencian, Nikita juga dilaporkan atas tindakan perilaku asusila dan pornografi yang ditampilkan Nikita di media sosial miliknya.

"Yang kedua laporan tentang perbuatan perilaku atau asusila yang bisa dikatakan pornografi sebagaimana akun sosial media yang dilakukan saudari Nikita Mirzani," tutur Saifudin.

Saifudin menjelaskan, Nikita Mirzani dilaporkan atas tindakan perbuatannya dan dugaan pecemaran nama baik sesuai pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP serta fitnah Pasal 311 KUHP, UU ITE No. 19 Thn 2016 perubahan atas UU No. 11 Thn 2008 pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah