Presiden Jokowi Sampaikan Standarisasi Pengembangan Vaksin Covid-19

- 18 November 2020, 15:34 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /instagram @jokowi

 

LINGKAR MADIUN - Penanganan keselamatan warga negara Indonesia menjadi prioritas utama program yang dicanangkan Presiden Joko Widodo dalam penuntasan vaksin covid 19. Saat ini, vaksin covid-19 masih berada pada tahapan uji klinis agar sesuai dengan standarisasi keselamatan penggunaan vaksin yang akan disebar di seluruh Indonesia.

Vaksin yang akan digunakan di Indonesia itu sendiri harus benar- benar sudah terdaftar di WHO karena uji klinis sudah bermanfaat yang maksimal. Sehingga kaidah-kaidah uji keselamatan vaksin covid 19 harus benar teruji dan terdaftar ke lembaga tertinggi. Hingga vaksin covid 19 terdaftar pada list WHO yang teruji dunia.

Presiden Jokowi menegaskan kaidah-kaidah saintifik atau kaidah-kaidah ilmiah wajib diikuti. Sebab pemerintah ingin keselamatan dan keamanan masyarakat  harus betul-betul diberikan tempat yang paling tinggi.Untuk itu, sejumlah tahapan ilmiah dalam pengembangan vaksin tengah dilakukan pemerintah dan wajib untuk diikuti.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap 4 Kunci Utama Agar Indonesia Jadi Negara Berpendapatan Tinggi, Simak Ulasannya

“Kita memperkirakan kita akan mulai vaksinasi itu di akhir tahun atau di awal tahun, akhir tahun 2020 atau di awal tahun 2021. Karena memang proses persiapannya itu tidak hanya menerima vaksin kemudian langsung disuntikkan, kita juga harus menyiapkan distribusi ke seluruh Tanah Air, Masih ada tahapan lagi di BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), karena kita memerlukan emergency use authorization (EUA) dari sana. Setelah mendapatkan izin dari BPOM baru kita melakukan vaksinasi,” ungkap Joko Widodo sebagaimana rilis dari Sekretariat Kabinet RI.

Baca Juga: Jalur Khusus Sepeda di Madiun Kian Terlihat, Simak Rutenya

Dalam prosedur di Indonesia sendiri memiliki beberapa jumlah tahapan yang harus dilalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai lembaga pengawas juga akan terlebih dahulu melakukan uji dan verifikasi standar untuk dapat mengeluarkan emergency use authorization (EUA) terhadap vaksin tersebut. Untuk memastikan vaksin yang akan digunakan kepada masyarakat aman dan bersertifikasi.

Nantinya prioritas penerima vaksin covid  pertama kali adalah para tenaga kesehatan maupun tenaga medis, TNI-POLRI, hingga pelayan publik seperti ASN dan guru. Setelah prioritas pemberian vaksi telah terpenuhi maka sasaran berikutnya adalah masyarakat secara umum dan berkala hingga tiap daerah-daerah sudah terjangkau. 

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x