TMT CPNS 2019 Dijadwalkan pada 1 Desember, Berikut Prosesnya hingga Pengusulan NIP

- 19 November 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi Ujian Tes CPNS
Ilustrasi Ujian Tes CPNS /ASEP FATHULRAHMAN/ANTARA FOTO

Baca Juga: Beckham, Gelandang Muda Persib Alami Cedera saat Ikuti TC Timnas U-19 di Jakarta, Harus Jalani MRI

Baca Juga: Apakah Kopi Baik untuk Penderita Diabetes? Cek Faktanya Disini

Selanjutnya berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS. TMP tersebut akan dilaksanakan pada 1 Desember 2020.

Sementara, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, juga menjelaskan mekanis penggantian peserta yang mengundurkan diri atau yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

Atau peserta yang dianggap mengundurkan diri karena meninggal dunia. Mekanisme penggantian peserta, pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instanis melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.

Baca Juga: Sinopsis Deepwater Horizon: Mark Wahlberg Bintangi Film Kebakaran Kilang Minyak

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Tanpa Ribet, Beserta Syarat yang Dibutuhkan

Setelah itu, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada panita selesksi nasional pengadaan PNS.

“Konseskuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleski CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjadi masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendagtar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” terang Aris, Senin, 16 November 2020.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah