Cara Membuat SKCK Online Tanpa Ribet, Beserta Syarat yang Dibutuhkan

- 19 November 2020, 07:56 WIB
Syarat dan ketentuan membuat SKCK 2020
Syarat dan ketentuan membuat SKCK 2020 /Instagram.com/@ninikk31

LINGKAR MADIUN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Baru 2020 Beserta Syarat, Ketentuan, dan Biayanya Lengkap

Baca Juga: Cara Online Memperpanjang SIM A Atau SIM C, Cukup dari Rumah, Berikut Caranya

Masa berlaku SKCK hingga enambulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK secara online dapat dilakukan dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang tersedia sesuai urutan.

Untuk mengisi formulir tinggal klik link skck.polri.go.id atau ketik di Google SKCK Online.

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Dengan Login www.prakerja.go.id, Cara Ceknya

Setelah itu akan muncul situs resmi dari polri, dan pilih menu bagian atas lalu klik form. Pendaftaran

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x