Baca Juga: Bantuan Kuota Internet di Papua Baru Capai 25 Persen
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 19 November 2020 Menurut Harga Antam, Retro, Batik, dan UBS
Selanjutnya berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS. TMP tersebut akan dilaksanakan pada 1 Desember 2020.
Sementara, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, juga menjelaskan mekanis penggantian peserta yang mengundurkan diri atau yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.
Atau peserta yang dianggap mengundurkan diri karena meninggal dunia. Mekanisme penggantian peserta, pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instanis melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.
Baca Juga: 3 Zodiak Paling Mungkin Menghancurkan Libra, Cek Disini
Baca Juga: Beckham, Gelandang Muda Persib Alami Cedera saat Ikuti TC Timnas U-19 di Jakarta, Harus Jalani MRI
Setelah itu, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada panita selesksi nasional pengadaan PNS.
“Konseskuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleski CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjadi masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendagtar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” terang Aris, Senin, 16 November 2020.***