Berikut Jadwal NIP CPNS 2019, Pemberkasan CPNS, TMT CPNS, hingga Pengangkatan CPNS

- 19 November 2020, 19:34 WIB
Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS /ANTARA/Irwansyah Putra

LINGKAR MADIUN – Bagi peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi dan menyelesaikan tahap pemberkasan, selanjutnya adalah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) dari kepala BKN.

Setelah itu peserta CPNS akan diangkat menjadi PNS, waktu yang dimiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk menetapkan keputusan pengangkatan CPNS adalah 30 hari kerja setelah menerima NIP dari kepala BKN.

Saat ini masih berlangsung jadwal pemberkasan. Sebelumnya, jadwal pemberkasan berlangsung pada 6 hingga 15 November, namun akan diperpanjang hingga  21 November 2020.

Baca Juga: PON 2024 Digelar di Dua Provinsi, Menpora Serahkan SK Pada Tuan Rumah, Aceh-Sumut

Baca Juga: Setelah Raih Juara Dunia MotoGP di Valencia, Akankah Suzuki Bisa Raih Tiga Mahkota di GP Portugal ?

Molornya jadwal pemberkasan itu untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019.

Jadwal berikutnya adalah pengusulan NIP dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019, direncanakan  akan berlangsung pada 1 Desember 2020.

Prosedur pemberkasan tersebut dilakukan secara online melalui akun SSCN dari masing-masing peserta.

Baca Juga: TMT CPNS 2019 Dijadwalkan pada 1 Desember, Berikut Prosesnya hingga Pengusulan NIP

Baca Juga: Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa

Pertama, peserta harus mengisi kolom biodata diri. Beberapa biodata diri yang wajib diisi meliputi, bentuk muka, warna kulit, keterangan hobi, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, jalan, alamat lengkap, kode pos.

Selain itu, postur tubuh juga perlu diisi dalam kolom biodata di SSCN tersebut, meliputi tinggi badan, berat badan, warna rambut, bentuk rambut, bentuk muka, warna kulit, sedang hamil/tidak.

Setelah mengisi biodata diri, peserta selanjutnya perlu mengisi Riwayat Pendidikan, Riwayat Kursus, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Penghargaan, dan Riwayat Isteri/Suami.

Baca Juga: Bentuk Gigi Anda Dapat Mengungkap Fakta Menarik Tentang Kepribadian Anda! Cek Artinya Disini

Baca Juga: Resep Cara Membuat Mie Ayam Spesial yang Enak dan Dijamin Bikin Ketagihan

Jika biodata selesai diisi, setelah itu peserta melakukan pengunggahan dokumen. Berikut ini dokumen pemberkasan yang harus diunggah di akun SSCN:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Ijazah

3. Transkrip Nilai

4. Pas foto

5. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

Ukuran dan format dokumen sebagai berikut:

1. KTP : 200 kb / jpeg, jpg

2. Pass Photo : 200 kb / jpeg, jpg

3. Ijazah : 700 kb / .pdf

4. Transkrip Nilai : 500 kb / .pdf

5. Resume : 300 kb / .pdf

6. Dokumen lain : 700 kb / .pdf

Setelah masa pemberkasan selesai, BKN akan melakukan proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan hasil verifikasi masing-masing instansi terhadap kelengkapan dokumen yang diunggah peserta di portal SSCN.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet di Papua Baru Capai 25 Persen

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 19 November 2020 Menurut Harga Antam, Retro, Batik, dan UBS

Selanjutnya berdasarkan jadwal yang tertera dalam Surat Kepala BKN Nomor: K 26-30/V/116-4/99, setelah pemberkasan usai, jadwal yang tersisa adalah pengusulan NIP dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS. TMP tersebut akan dilaksanakan pada 1 Desember 2020.

Sementara, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, juga menjelaskan mekanis penggantian peserta yang mengundurkan diri atau yang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan.

Atau peserta yang dianggap mengundurkan diri karena meninggal dunia. Mekanisme penggantian peserta, pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instanis melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta.

Baca Juga: 3 Zodiak Paling Mungkin Menghancurkan Libra, Cek Disini

Baca Juga: Beckham, Gelandang Muda Persib Alami Cedera saat Ikuti TC Timnas U-19 di Jakarta, Harus Jalani MRI

Setelah itu, PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada panita selesksi nasional pengadaan PNS.

“Konseskuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleski CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjadi masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendagtar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” terang Aris, Senin, 16 November 2020.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah