CPNS 2021 Dibuka Awal Maret Penuhi Syarat dan Dokumennya, Ikuti Tips Mudah Lolos Tes SKD

- 22 November 2020, 18:19 WIB
Ilustrasi tes CPNS. Latihan Soal dan Kunci Jawaban TWK SKD CPNS 2021, Materi Kebijakan Pemerintah
Ilustrasi tes CPNS. Latihan Soal dan Kunci Jawaban TWK SKD CPNS 2021, Materi Kebijakan Pemerintah /Twitter.com/@BKNgoid

Lingkar Madiun- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menginformasikan terkait penerimaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 bakal dibuka pada bulan Maret mendatang.

Diperkirakan jumlah formasi yang akan dibuka pada CPNS 2021 akan lebih banyak ketimbang CPNS 2021, hal tersebut dikarenakan rekrutmen CPNS pada tahun 2020 tidak dibuka.

Tjahyo Kumolo juga meminta terkait formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diajukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan rill instansi masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini Minggu 22 November, Arsenal Vs Leeds United

Baca Juga: 7 Sinyal yang Diberikan Tubuh Saat Terlalu Banyak Mengonsumsi Garam

Belum dapat dipastikan terkait jumlah formasi dan formasi apa saja yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2021 mendatang, namun Tjahyo Kumolo telah mengkonfirmasi pada tahun 2021 akan ada penerimaan seleksi CPNS 2021 yang akan dibuka.

Menurut Pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia dapat melamar sebagai PNS apabila memenuhi persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini Minggu 22 November, Arsenal Vs Leeds United

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x