"Undang-Undang SKN belum mengatur dan menyebutkannya secara khusus. Namun dari pengertian olahraga yang ada di SKN, olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong minat serta mengembangkan jasmani, rohani, dan sosial, maka kegiatan E-sport tercakup dalam undang-undang SKN sehingga memiliki tujuan memberikan jaminan hari tua dan bonus prestasi yang diperolehnya," jelasnya***