Apa maksud Pasal 27 Ayat, 1, 2, dan 3? Begini Penjelasannya

22 September 2020, 15:12 WIB
Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. /Google Play/

LINGKAR MADIUN - Beberapa orang mungkin penasaran dengan Pasal satu ini. Yaitu Pasal 27 Ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945. Sebab pasal tersebut mengatur hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Undang-undang Dasar 1945 merupakan dasar konstitusi negara dan salah satu dasar hukum tertulis di Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini.

Semua kebijakan dan peraturan akan mengaju pada Undang-Undang Dasar 1945, karena UUD 1945 mengandung semua nilai-nilai yang terdapat pada dasar negera, Pancasila.

Baca Juga: Timor Leste Krisis Pangan, Terima Beras dari Negara Ini

Baca Juga: Gudang Gula di Kediri Terbakar, Begini Kronologinya

Sebelum menjadi UUD 1945 yang kita gunakan saat ini, UUD 1945 telah mengalami proses amandemen atau perubahan.

Sementara dilansir dari laman resmi dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Baca Juga: Gempar, Kain Kafan Hilang Dicuri, Makam Perempuan Sumberbeji Jombang Dibongkar

Sejauh ini UUD telah mengalami amandemen sebanyak empat kali melalui sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Amandemen tersebut berlangsung pada Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1999, 2000, 2001, dan 2002.

Sementara itu, dalam batang tubuh UUD 1945 terdapat 37 pasal yang mengatur semua kegiatan dan kebijakan untuk bernegara.

Baca Juga: Dua Warga Terseret Banjir, Ini Penyebab Banjir Bandang Sungai Cibuntu-Sukabumi

Salah satu diantaranya adalah pasal yang mejelaskan tentang hak asasi manusia.

Hak asasi manusia adalah hak  kebebasan yang dimiliki setiap manusia dari sejak ia lahir.

Pasal yang mengatur adanya Hak Asasi Manusia dijelaskan pada pasal 27 dan 28.

Baca Juga: Eropa Menentang Konflik Laut China Selatan, Tiongkok Makin Terdesak

Sementara Pasal 27 UUD 1945  terdiri dari 3 ayat yang berbunyi sebagai berikut.

Pasal 27 Ayat 1,

Segala warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27 Ayat 2,

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 27 Ayat 3,

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal-pasal ini secara umum membahas mengenai kedudukan setiap warga negara di depan hukum dan pemerintahan.

Hak sebagai warga negara, serta kewajiban yang harus dilakukan sebagai seorang warga negara.***

Editor: Rendi Mahendra

Tags

Terkini

Terpopuler