Masalah Seragam Sekolah, Kemendikbud Bersama Kemendagri dan Kemenag Menerbitkan Surat Keputusan Bersama

10 Februari 2021, 12:14 WIB
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia bersama dua kementrian lain yaitu Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Bersama mengenai seragam sekolah /Pixabay

LINGKAR MADIUN – .Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut berisi tentang pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang Pendidikan dasar dan menengah.

Tidak ingin kasus pemaksaan atribut di salah satu sekolah menengah di Padang terulang lagi, Kemendikbud pun segera menyusun kebijakan.

Dalam rangka mewujudkan komitmen untuk menjaga toleransi di tengah masyarakat, pemerintah memberikan tindakan konkret dan tegas.

Baca Juga: Baznas Jadi Tempat Sandiaga Uno Sumbangkan Seluruh Gajinya Sebagai Menparekraf

Baca Juga: Kudeta Mynamar Masih Berlanjut Meski Terjadi Pertumpahan Darah, Pemimpin Muda: Kita Tidak Bisa Tinggal Diam

Pemerintah tidak ingin lagi ada praktek-praktek intoleransi pada sektor pendidikan. Semangat kebangsaan yang berasaskan Pancasila harus ditegakkan.

Kemendikbud pun mengajak masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada penyelenggara Pendidikan yang melanggar aturan yang dituangkan dalam SKB tersebut.

Seperti dilansir dari unggahan akun resmi Kemendikbud di Twitter (@Kemendikbud_RI) yang membagikan hasil dari keputusan bersama dari tiga kementrian.

Surat Keputusan Bersama tersebut berisi enam keputusan utama. Pada poin pertama menyatakan bahwa SKB tersebut mengatur sekolah negri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kemudian pada poin kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak untuk memilih seragam maupun atribut dengan kekhususan agama atau tanpa kekhususan agama.

Poin ketiga menyatakan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

Poin keempat ini Pemerintah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Pada poin kelima ini berisi aturan yang menyebutkan beberapa sanksi terhadap pihak yang melanggar secara bertahap sesuai struktur hierarki pemerintahan.

Kemudian poin keenam ini menjelaskan peraturan yang ada dalam SKB tersebut memiliki pengecualian terhadap Provinsi Aceh dikarenakan daerah khusus.

Peluncuran SKB dari tiga Menteri tersebut juga diunggah melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI agar mempermudah masyarakat dalam memahami poin-poin kebijakan tersebut.

Selain sosialisasi SKB, Kemendikbud pun tak lupa mengampanyekan toleransi di lingkungan Pendidikan melalui tagar (tanda pagar) ‘Merdeka Belajar’.***

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tags

Terkini

Terpopuler