LINGKAR MADIUN- 25 November 2020 merupakan perayaan Hari Guru Nasional 2020. Hari Guru ini sangat berkaitan dengan berdirinya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Pada tahun ini memang cukup berbeda dengan peringatan Hari Guru Nasional pada tahun-tahun sebelumnya karena saat ini kita berada dalam suasana pandemi.
Pada tahun sebelumnya, Hari Guru Nasional sering kali diperingati dengan upacara dan juga menampilkan berbagai karya siswa untuk gurunya, kali ini sedikit berbeda.
Karena, upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru dari Kemdikbud sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994.
Baca Juga: Mendikbud: Guru Honorer Dapat Ikut Tes Seleksi PPPK Sampai 3 Kali
Baca Juga: 5 Perbedaan Seleksi Guru PPPK Tahun 2021 dengan Tahun Sebelumnya
Menurut edaran Menteri Pendidikan Nomor 115583/MPK.A/TU/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2020, upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional tahun 2020 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.
Upacara yang dilakukan secara tatap muka hanya boleh dilakukan oleh Instansi pusat, instansi daerah, satuan pendidikan, serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berada dalam wilayah zona hijau dan kuning dengan terbatas menerapkan prokes yang ketat.
Sedangkan untuk instansi dan satuan pendidikan di daerah yang berada dalam wilayah zona oranye dan merah, diimbau untuk mengikuti jalannya upacara bendera melalui siaran langsung di kanal Youtube Kemendikbud RI dan saluran TV Edukasi dari rumah/tempat tinggal masing-masing.