Thomas menjelaskan bahwa Ditjen Bimas Kristen saat ini memiliki empat kebijakan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Kebijakan pertama adalah peningkatan mutu penjaminan pendidikan tinggi, sementara kebijakan kedua yaitu penataan tata kelola.
Kebijakan yang ketiga merupakan perluasan mandat transformasi kelembagaan Perguruan Tinggi di Kemenag. Sedangkan, kebijakan keempat yakni pemberian otonomi tata kelola pendidikan tinggi.
Baca Juga: Sekolah Buka Januari 2021, Satgas COVID-19 Himbau Pemda Fasilitasi Screening Kesehatan di Sekolah
Thomas mengakui bahwa pengembangan otonomi tata kelola pendidikan tinggi sekarang masih belum maksimal.
“Realitas sekarang, khususnya pendidikan tinggi pada Ditjen Bimas Kristen, otonomi masih belum berjalan dengan baik,” ucap Thomas.
Thomas menuturkan bahwa Pendidikan Tinggi Keagamaan Kristen dulu sempat menggunakan task force untuk mensukseskan pelaksanaan proses akreditasi.
Baca Juga: Asesmen Nasional 2021, Mendikbud: Guru Harus Bisa Diagnosa Kompetensi Siswa
“Namun sesungguhnya itu membuat ketergantungan kelembagaan dengan Direktorat,” kata Thomas.
Thomas menginginkan adanya kemandirian pada Pendidikan Tinggi untuk bisa berkembang sesuai peraturan dari Kemenag.