LINGKAR MADIUN - Ujian nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021 resmi ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) .
Keputusan ini dibuat dengan menyesuaikan kondisi terkini di Indonesia yang masih terjadi lonjakan covid-19.
“Melihat penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,”jelas Mendikbud Nadiem Makarim dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Selain Corona, Inilah 10 Kasus Pandemi Terburuk Sepanjang Sejarah! Simak Ulasan Menariknya
Nadiem juga menegaskan dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, terkait persyaratan kelulusan peserta didik tahun ini dapat dipenuhi dengan 3 hal, di antaranya :
- Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemic Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.