Kemudian pada poin kedua, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak untuk memilih seragam maupun atribut dengan kekhususan agama atau tanpa kekhususan agama.
Poin ketiga menyatakan pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan agama.
Poin keempat ini Pemerintah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Pada poin kelima ini berisi aturan yang menyebutkan beberapa sanksi terhadap pihak yang melanggar secara bertahap sesuai struktur hierarki pemerintahan.
Kemudian poin keenam ini menjelaskan peraturan yang ada dalam SKB tersebut memiliki pengecualian terhadap Provinsi Aceh dikarenakan daerah khusus.
Peluncuran SKB dari tiga Menteri tersebut juga diunggah melalui kanal Youtube KEMENDIKBUD RI agar mempermudah masyarakat dalam memahami poin-poin kebijakan tersebut.
Selain sosialisasi SKB, Kemendikbud pun tak lupa mengampanyekan toleransi di lingkungan Pendidikan melalui tagar (tanda pagar) ‘Merdeka Belajar’.***