Sering Keluar di TWK CPNS, Inilah Penjelasan Tentang Pasal 24 UUD 1945 Lengkap dan Wajib Dihafalkan

- 1 Agustus 2021, 11:13 WIB
Sering Keluar di TWK CPNS, Inilah Penjelasan Tentang Pasal 24 UUD 1945 Lengkap dan Wajib Dihafalkan
Sering Keluar di TWK CPNS, Inilah Penjelasan Tentang Pasal 24 UUD 1945 Lengkap dan Wajib Dihafalkan /BKN/

 

LINGKAR MADIUN-Tes CPNS hampir digelar Kemenpan-RB setiap tahunnya. Soalnya setiap tahun memang hampir mirip tiap tahunnya. Seperti TWK, Pasal 24 UUD 1945 tentang lembaga peradilan sering keluar.

Pasal 24 UUD 1945 ini sebenarnya terdiri termasuk dalam BAB IX tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam TWK CPNS soal seperti ini seringkali keluar karena banyak hal yang meliputinya.

Terutama agar CPNS tahu bagaimana peradilan di Indonesia bekerja. Maka dalam TWK ini sering keluar soal tentang Pasal 24 UUD 1945 tentang Lembaga Peradilan ini.

Baca Juga: Pemanah Korea Selatan Dibully di Negara-nya sendiri Hanya Karena Berambut Pendek, Begini Ulasan Lengkapnya

Pertama adalah pasal 24, dimana pasal ini banyak membahas tentang Kekuasaan Kehakiman.

Pasal ini memiliki 3 ayat. Ayat (1) berisi tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka, ayat (2) berisi tentang pelaksanaan peradilan oleh Mahkamah Agung dan lembaga peradilan lain dibawahnya, serta ayat (3) badan-badan lain yang fungsinya dengan kekuasaan kehakiman.

Baca Juga: PPKM Level 4 Segera Berakhir, Terawangan Denny Darko, Menekan Penyebaran Covid-19 dengan Melakukan Hal Ini

Selanjutnya pasal 24A, dimana pasal ini secara utuh mengatur Mahkamah Agung.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x