Pasal ini memiliki 5 ayat. Ayat (1) berisi wewenang MA mengadili di tingkat kasasi, ayat (2) Integritas Hakim Agung, (3) Calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR dengan persetujuan Presiden, (4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih hakim agung, (5) susunannya diatur oleh undang-undang.
Lalu ada Pasal 24B, dimana membahas tentang Komisi Yudisial.
Pasal ini memiliki 3 ayat. Ayat (1) adalah sifat KY yang mandiri dalam menjaga martabat dan perilaku hakim, (2) Integritas anggota Komisi Yudisial, (3) Anggota KY diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Baca Juga: Pencairan intensif Nakes Tumpang Tindih, Puan Maharani: Segera Bayarkan
Lalu yang selanjutnya adalah pasal 24C. Pasal ini mengatur tentang Mahkamah Konstitusi.
Pasal ini memiliki 6 ayat. Ayat (1) kewenangan Mahkamah Konstitusi, (2) Kewajiban MK memberi keputusan pada DPR atas dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden, (3) Sembilan Hakim MK, 3 dari MA, 3 dari DPR, dan 3 dari Presiden, (4) Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih hakim konstitusi, (5) Integritas hakim konstitusi, (6) Pengangkatan dan pemberhentian diatur di Undang-undang.
Baca Juga: Ingin Tanaman Tumbuh Subur dan Cepat Berbunga? Gunakan Vetsin, Simak Begini Caranya
Seperti itulah pasal 24 UUD 1945 ini. Untuk lebih jelasnya dapat dibuka UUD 1945 untuk mengetahui secara pasti rinciannya seperti apa.
Pasal yang dikenal sebagai pasal kekuasaan kehakiman ini sering keluar dalam TWK dan para CPNS setidaknya memahaminya, lebih-lebih bisa menghafalkannya.***