Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud : Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik

- 4 September 2020, 09:38 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem /Twitter @Kemdikbud_RI

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari  Kemendikbud,  Mendikbud menyebutkan pihaknya juga telah menyiapkan realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kebutuhan selama pembelajaran jarak jauh diberlakukan.  Adapun anggaran tersebut disalurkan ke berbagai kegiatan, seperti  kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring.

Baca Juga: Ternyata Ini, 6 Cara Bikin Kamu Tetap Produktif di Rumah,

Baca Juga: The Power Of Menulis , Manfaat dan Tips Agar Senang Menulis

Termasuk salah satunya berupa pemberian bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September-Desember 2020). Adapun Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.  

Bantuan kuota ini bisa segera tersalurkan  dengan catatan Kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular (handphone) peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.

Sementara itu, terkait kelanjutan penerapan pembelajaran tatap muka wilayah zona hijau dan kuning  akan dilakukan secara bertahap. Dengan rincian jenjang pendidikan dasar dan menengah bisa dibuka bersamaan  dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Baca Juga: Pemkot Madiun Terapkan Jam Malam , 10 Ruas Jalan Ditutup

 

 Kemudian Paud dan TK baru diperbolehkan paling cepat dua bulan  setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan SMK pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meski demikian, Kemendikbud tidak mewajibkan bagi daerah berzona hijau dan kuning untuk segera menerapkan sekolah tatap muka. “Pembelajaran tatap muka bagi sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegasnya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x