Pembelajaran di Masa Pandemi, Mendikbud : Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Peserta Didik

- 4 September 2020, 09:38 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem /Twitter @Kemdikbud_RI

 

 

LINGKAR MADIUN – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, sebelum menerapkan kembali sekolah tatap muka di wilayah masing-masing.   Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi (rakor) melalui konferensi video, Rabu (2/9) yang membahas kelanjutan kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

“Prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik,  pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, bahkan masyarakat secara umum,” tegas Nadiem.

 Menurutnya, dalam memenuhi pelayanan pendidikan selama pandemi COVID-19, tidak hanya persoalan belajar mengajar saja. Melainkan juga dibutuhkan pertimbangan yang besar terkait kondisi psikososial dan tumbuh kembang  peserta didik.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Kasus Virus Corona Indonesia per 3 September 2020 Naik Jadi 184.268 Orang

Baca Juga: Segera Cek, Bansos Rp500 Ribu Cair Bulan September Ini, Ini Klasifikasi Calon Penerima Bantuan

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan jika orang tua juga harus dilibatkan sebelum memutuskan kembali bersekolah. Sekalipun dalam kebijakan sudah diperbolehkan bagi zona hijau untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

“Sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, serta Pemda atau sekolah sudah memberikan izin pembelajaran tatap muka, keputusan terakhir ada di orang tua. Apabila orang tua tidak mengizinkan putra-putrinya mengikuti pembelajaran tatap muka, maka anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah,” tuturnya.

Untuk mengatasi kendala pembelajaran jarak jauh,Kemendikbud memberikan kebebasan pihak sekolah untuk memilih kurikulum secara fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar secara daring.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari  Kemendikbud,  Mendikbud menyebutkan pihaknya juga telah menyiapkan realokasi anggaran Kebudayaan Rp 70 M untuk kebutuhan selama pembelajaran jarak jauh diberlakukan.  Adapun anggaran tersebut disalurkan ke berbagai kegiatan, seperti  kegiatan Belajar dari Rumah melalui TVRI, peluncuran portal Guru Berbagi, relaksasi penggunaan BOS dan BOP untuk pembayaran honor guru, serta pembelajaran daring.

Baca Juga: Ternyata Ini, 6 Cara Bikin Kamu Tetap Produktif di Rumah,

Baca Juga: The Power Of Menulis , Manfaat dan Tips Agar Senang Menulis

Termasuk salah satunya berupa pemberian bantuan subsidi kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa dan dosen selama empat bulan (September-Desember 2020). Adapun Besaran bantuan, siswa 35 GB/bulan, guru 42 GB/bulan, serta mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.  

Bantuan kuota ini bisa segera tersalurkan  dengan catatan Kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular (handphone) peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020.

Sementara itu, terkait kelanjutan penerapan pembelajaran tatap muka wilayah zona hijau dan kuning  akan dilakukan secara bertahap. Dengan rincian jenjang pendidikan dasar dan menengah bisa dibuka bersamaan  dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.

Baca Juga: Pemkot Madiun Terapkan Jam Malam , 10 Ruas Jalan Ditutup

 

 Kemudian Paud dan TK baru diperbolehkan paling cepat dua bulan  setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan SMK pelaksanaan pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Meski demikian, Kemendikbud tidak mewajibkan bagi daerah berzona hijau dan kuning untuk segera menerapkan sekolah tatap muka. “Pembelajaran tatap muka bagi sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan,” tegasnya

 Apabila terindikasi dalam kondisi tidak aman,  terdapat kasus terkonfirmasi positif COVID-19, atau tingkat risiko daerah berubah menjadi oranye atau merah, maka Mendikbud akan meminta  satuan pendidikan tersebut wajib ditutup kembali.

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x