Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat
Diterangkan dalam petunjuk teknis tersebut bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud, berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im pada Senin(21/9), menerangkan kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar , berhubungan dengan kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Untuk lebih lengkapnya besaran bantuan kuota internet sudah tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
“Bantuan kuota data internet ini diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” jelas Ainun.
Adapun besaran paket kuota internet untuk masing-masing tingkat pendidikan, antara lain peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.
Baca Juga: Rencana Penghapusan Mata Pelajaran Sejarah, Ketum PGRI: Jangan Sampai Rusak Generasi Selanjutnya
Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya
Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB.
Lalu untuk jenjang pendidikan tinggi, paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.